KEPSH
Komite Etik Penelitian Sosial Humaniora
Penelitian di bidang ilmu dasar dan biomedika dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan berbagai masalah etika. Dengan demikian maka bioetika dimaknai sebagai pengertian yang mencakup dimensi-dimensi etika, hukum, sosial dan budaya, ilmu-ilmu hayati dan juga teknologi terkait. Sebagai salah satu universitas terkemuka di dunia dalam bidang ilmu-ilmu pertanian dan kehutanan, Institut Pertanian Bogor (IPB) memiliki cakupan bidang keilmuan pertanian yang lengkap, sumberdaya fisik dan sumberdaya manusia yang unggul serta aktivitas penelitian berbagai bidang ilmu terkait pertanian, pangan, gizi dan kesehatan serta sosial humaniora, yang bermutu dan membanggakan.
Sebagai institusi yang memiliki visi untuk menjadi universitas riset berkelas dunia, penelitian terkait pertanian, pangan, gizi dan kesehatan serta sosial humaniora di lingkungan IPB harus memiliki akurasi, validitas, dan terstandarisasi serta tersertifikasi dengan tata cara dan prosedur yang bermutu. Pembentukan komite etik penelitian yang melibatkan manusia di IPB adalah upaya nyata untuk menjamin mutu penelitian di IPB dan menaikkan tingkat apresiasi normatif dari komunitas ilmiah dalam penelitian yang dilakukan, selain dari pengakuan sejawat sebidang ilmu (peer review) dalam bentuk kemudahan publikasi ilmiah di tingkat nasional dan internasional.
Untuk itu pada tanggal 3 Januari 2017, IPB mengeluarkan SK Rektor IPB Nomor 6/IT3/PN/2017 tentang pembentukan Komite Etik Penelitian yang Melibatkan Subjek Manusia (KEPMSM) yang beranggotakan para peneliti di berbagai bidang diantaranya bidang gizi, pangan dan kesehatan serta sosial humaniora. Komite etik ini bertugas untuk melakukan kaji etik dan memberikan persetujuan etik (ethical clearance) dalam lingkup penelitian di IPB.
Persyaratan Pengajuan
Soft file dikirim melalui email sekre.kepmsm@apps.ipb.ac.id
Dokumen dalam bentuk PDF:
1. Surat Permohonan dari Ketua Departemen/Pusat/Institusi yang ditujukan kepada Kepala Komite Etik Penelitian IPB
2. Proposal Penelitian, bagi penelitian skripsi/tesis/disertasi telah disetujui oleh komisi pembimbing
3. Formulir Protokol Penelitian
4. Biodata Semua Peneliti
5. Daftar Tim Peneliti beserta Keahliannya
6. Informed Consent (Fomulir Persetujuan)
7. Naskah Penjelasan Sebelum Persetujuan dari Subjek Penelitian
8. Kuesioner/Pedoman Wawancara (bila ada)
Borang Pengajuan Etik
Untuk melengkapi persyaratan diatas, berikut ini dilampirkan template borang dokumen pengajuan etik. (download)
Biaya Pengajuan Etik
Berdasarkan SK Rektor IPB No.118/IT3/KU/2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Kaji Etik Penelitian pada Komite Etik Penelitian yang Melibatkan Subjek Manusia, Institut Pertanian Bogor (dokumen salinan).
Tarif layanan kaji etik penelitian dibedakan berdasarkan pengusul kaji etik sebagai berikut:
- Bagi mahasiswa program magister (S2) dan program doktor (S3) IPB:
- Dana mandiri dikenakan tarif sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per kaji etik; dan
- beasiswa penelitian sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per kaji etik;
- Bagi dosen dan peneliti Pusat IPB dengan dana mandiri dikenakan tarif sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per kaji etik;
- Bagi mahasiswa/dosen/peneliti Pusat IPB :
- Penelitiannya didanai oleh lembaga/instansi/perusahaan dalam negeri dikenakan tarif sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per kaji etik;
- Penelitiannya didanai oleh lembaga/instansi/perusahaan luar negeri dikenakan tarif sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per kaji etik;
Pembayaran tarif layanan kaji etik penelitian dilakukan melalui transfer ke Bank BNI Cabang Bogor, rekening a.n Rektor Institut Pertanian Bogor c.q. KERJASAMA DRI PTN
Pembayaran dilakukan setelah mendapatkan invoice pembayaran kaji etik
Informasi Lebih Lanjut
Komite Etik Penelitian, Gd. Andi Hakim Nasoetion Lantai 5
WA Bisnis : 0838-6277-3599
Email : sekre.kepmsm@apps.ipb.ac.id